Sabtu, 05 Maret 2011

SEJARAH ORGANISASI BURUH



  1. Abad 20 : Perjuangan melawan Kolonial Belanda
  1. Th 1919  : Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (Konggres Perserikatan Pegawai  
                             Pegadaian Bumi Putera, Bandung)
  1. Th 1922  : Persatuan Buruh (Valkbond) (Konggres Perserikatan Pegawai  
                             Pegadaian Bumi Putera, Bandung)
  1. 9/9/’45  : Barisan Buruh Indonesia
  2. 7/11/’45  : Konggres di Surakarta   
 a. Partai Buruh Indonesia (politik)
b. 21/5/’46 : Konggres, Madiun Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GABSI) àSosek
   29/11/’46: Gabungan Serikat Buruh Vertikal (GASBV) berganti Sentra Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) SOBSI à komunis
  1. Th 1955  : Kepmen Perburuhan No. 90 à Serikat Buruh
  1. Th 1960  : Organisasi Persatuan Pekerja Indonesia (OPPI)à pengganti SOBSI
  1. Th 1966  : Sekretariat Bersama Perjuangan Buruh (SEKBER BURUH)
  1. Th 1969  : UU No.14/1969 Tupok mengenai Naker à Majelis Permusyawaratan  Buruh Indonesia (MPBI)
  1. 21-28/10/’71  : Seminar MPBI à kembali ke sosek
  1. 24-26/5/’72    : Rapat Pleno MPBI à bentuk wadah baru
  1. 20/3/’73  : Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) diakui pemerintah melalui SM     Naker,             Trans & Kop No.286a/DD/Dphk/1974 (11 Maret 1974)
  1. 26-30/11/’85  : Konggres II FBSI à SPSI
  1. Th 2000  : UU No. 21/2000 Ttg SP/SB

HUBUNGAN PERBURUHAN
HP Adalah hubungan antara unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
HP membahas persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan antara pekerja dengan pengusaha
Intinya adalah setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah untuk mufakat

ASAS untuk mencapai tujuan HP
  1. Asas Partner in Production:
     Buruh & pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan mampu meningkatkan hasil usaha/produksi.
  1. Asas Partner in Profit:
      Hasil yang dicapai perusahaan bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
  1. Asas Partner in Responsibility:
     Buruh & pengusaha memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk meningkatkan produktivitas. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi

HUBUNGAN INDUSTRIAL
HI adalah istilah yang digunakan sebagai pengganti istilah Hubungan Perburuhan. Penggantian istilah ini dilakukan dengan alasan:
  1. HI yang merupakan terjemahan labour relation dalam perkembangannya juga membahas seluruh aspek dan permasalahan ‘poleksosbud’ baik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan hubungan antara pekerja dengan pengusaha. Selanjutnya berkembang istilah industrial relation dengan ruang lingkup yang lebih luas
  2. HP yang digunakan di Indonesia sebenarnya sudah dalam pengertian yang luas (pengertian HI). Hal ini dapat dilihat dari pengertian HP dalam seminar Hubungan Perburuhan Pancasila tahun 1974.
Hubungan Industrial (HI) sebagai suatu subjek studi yang membahas sikap dan perilaku orang dalam organisasi kerja di tempat mereka melakukan keterikatan hubungan kerja.
 Intinya menjelaskan pola kerja sama, konflik dan penyelesaian konflik antara pekerja dengan pengusaha dan antara kedua kelompok tersebut.

STANDAR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. (UU No. 13/2003)
Tujuan HI agar terpenuhi hak-hak dasar pekerja serta terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pengembang-an dunia usaha. 
Perlu pembinaan hubungan industrial yang diarahkan untuk
 mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis &
 berkeadilan.
Sektor produksi barang dan jasa memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang terwujudnya stabilitas nasional. Oleh karena itu, guna menunjang terwujudnya stabilitas produksi tersebut perlu diciptakan ketenangan kerja dan berusaha (Industrial Peace). Ketenangan tersebut akan tercapai jika di antara para pelaku dalam proses produksi tersebut berjalan selaras, harmonis dan dinamis.
1.       Suatu hubungan perburuhan yang didasarkan atas asas      Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu suatu hubungan perburuhan yang mengakui dan meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan dan sesama manusia;
2.      Suatu hubungan perburuhan yang bedasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak menganggap buruh sekadar sebagai faktor produksi tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya;
3. Suatu hubungan perburuhan yang di dalam dirinya mengandung asas yang dapat  mendorong kearah Persatuan Indonesia, tidak membedakan golongan, perbedaan keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin;
4. Suatu hubungan perburuhan yang didasarkan atas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha menghilangkan perbedaan dan mencari persamaan-persamaan ke arah persetujuan antara buruh dan pengusaha. Pada pokonya menyakini bahwa setiap permasalahan yang timbul, tidak diselesaikan dengan paksaan sepihak;
5. Suatu hubungan perburuhan yang mendorong ke arah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa dapat dinikmati bersama secara serasi, seimbang dan merata. Serasi dan seimbang dalam arti bagian yang mamadai dengan fungsi dan prestasi para pelakunya serta merata dalam arti secara nasional meliputi seluruh daerah secara vertikal meliputi seluruh daerah kelompok masyarakat.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar