Sabtu, 05 Maret 2011

SERIKAT BURUH & COLLECTIVE BARGAINING PERSELISIHAN PERBURUHAN & PROSEDUR PENYELESAIANNYA SERIKAT BURUH



Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

TUJUAN & FUNGSI
Asas SP/SB tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sifat SP/SB bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan SP/SB memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
FUNGSI
a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja     
    bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam LKS dibidang
    ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
c. Sebagai sarana menciptakan hubind yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai  dengan perpu yang berlaku
d. Sebagai  sarana penyalur  aspirasi  dalam  memper-juangkan hak dan kepentingan  anggotanya
e. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan perpu yang berlaku
f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuang-kan kepemilikan saham di perusahaan

HAK
A.     Membuat PKB dengan perusahaan
  1. Berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  1. Berhak mewakili  pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  2. Berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
  3. Berhak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perpu yang berlaku
KEWAJIBAN
a.  Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.  Memperjuangkan peningkatan kesejahteraananggota dan keluarganya
c.  Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai AD/ART

COLLECTIVE BARGAINING (PKB)
PENGERTIAN
     Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP/SB atau beberapa SP?SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (UU No. 13/2003, Psl 1 angka 21.

PARA PIHAK PEMBUATAN PKB
  1. Pengusaha.
  2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (sesuai UU No. 21/2000 jo. Kepmenakertrans No. Kep-16/Men/2001)
  1. SP/SB adalah yang jumlah anggotanya 50% lebih jumlah pekerja yang ada dalam 1 perusahaan
  2. Dalam hal tidak memenuhi jumlah seperti dimaksud pada point 1, maka wajib dilakukan referendum

TAHAP PEMBUATAN PKB
Konvensi Nasional, 23 Maret 2003:
  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Pembuatan
  3. Tahap Pengesahan
  4. Tahap Pelaksanaan

TAHAP PERSIAPAN
A. SP/SB
1. Pengurus SP/SB membuat SK penunjukkan anggota Tim Perunding
2. Pengurus SP/SB membuat dan mengedarkan kuesioner kepada anggota sebagai penampung aspirasi
3. Pengurus SP/SB membentuk tim perumus membuat draf PKB atas dasar aspirasi anggota

B. PENGUSAHA
1. Pimpinan perusahaan menetapkan anggota Tim Perunding
2. Anggota Tim Perunding menyiapkan bahan serta informasi mengenai undang-undang
3. Tim perunding melakukan studi banding ke perusahaan yang ada di sekitar lingkungan perusahaan
4. Pimpinan perusahaan berdasarkan data & informasi, Tim Perunding menyusun draf PKB
5. Draf PKB yang telah disusun selanjutnya disampaikan kepada pimpinan perusahaan

PEMBUATAN TATA TERTIB :
Sebelum masuk pada tahap perundingan, pihak pengusaha dan pihak SP/SB menyusun tata tertib yang digunakan sebagai acuan dalam tahap perundingan
  1. Dasar pembuatan PKB
  2. Maksud dan tujuan tata tertib
  3. Susunan tim dari masing-masing pihak menunjuk ketua
  4. Kewenangan masing-masing tim dalam menyampaikan pendapat
  5. Jangka waktu dan tempat, biaya dan sarana dan prasarana pelaksanaan perundingan
  6. Materi yang dibahas dalam perundingan
  7. Pengaturan tata cara musyawarah perundingan
  8. Sanya perundingan :
Dalam hal perundingan terdapat pasal-pasal yang telah disepakati, masing-masing pihak membubuhkan tanda tangan.



TAHAP PERUNDINGAN :

  1. Para pihak menyampaikan konsep PKB
  2. Para pihak menyamakan persepsi :
      - memisahkan normatif & anormatif
      - menyusun skala prioritas
      - inventarisasi materi
      - membuat notulen
3.    Membuat berita acara yang ditandatangani para pihak

FINALISASI PENYUSUNAN PKB :

1. Penyisihan hasil perundingan yng sdh disepakati
2. Jika belum ada hasil yang disepakati, perlu
    dilakukan pembahasan ulang
3. Penentuan sistematika penulisan dan penunjukan
    tim finalisasi PKB
4. Penandatanganan PKB oleh para pihak
5. Pendaftaran PKB sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan

PELAKSANAAN :

1.  Pengadaan dan distribusi
2.  Sosialisasi dan penjelasan pasal-pasal dari
     masing-masing pihak
3.  Pengawasan pelaksanaan PKB
4. Evaluasi pelaksanaan PKB dan sekaligus dapat digunakan untuk memperbaiki PKB yang akan dilakukan perundingan periode mendatang


YANG PERLU DIPERHATIKAN :

1. Adanya komitmen yang sama;
2. Persepsi yang sama terhadap UU;
3. Empati;
4. Hindari berbicara terlalu cepat;
5. Tidak menjatuhkan pihak lain;
6. Fakta dan data;
7. Saling menghargai;
8. Memulai dari masalah yang sudah disepakati;
9. Bersikap flexibel


PERSELISIHAN PERBURUHAN
            Adalah perselisihan hubungan industrial berupa perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan  dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.


PROSEDUR PENYELESAIAN :

  1. Melalui Bipartit
  2. Melalui Mediasi
  3. Melalui Konsiliasi
  4. Melalui Arbitrase

SEJARAH ORGANISASI BURUH



  1. Abad 20 : Perjuangan melawan Kolonial Belanda
  1. Th 1919  : Persatuan Pergerakan Kaum Buruh (Konggres Perserikatan Pegawai  
                             Pegadaian Bumi Putera, Bandung)
  1. Th 1922  : Persatuan Buruh (Valkbond) (Konggres Perserikatan Pegawai  
                             Pegadaian Bumi Putera, Bandung)
  1. 9/9/’45  : Barisan Buruh Indonesia
  2. 7/11/’45  : Konggres di Surakarta   
 a. Partai Buruh Indonesia (politik)
b. 21/5/’46 : Konggres, Madiun Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GABSI) àSosek
   29/11/’46: Gabungan Serikat Buruh Vertikal (GASBV) berganti Sentra Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) SOBSI à komunis
  1. Th 1955  : Kepmen Perburuhan No. 90 à Serikat Buruh
  1. Th 1960  : Organisasi Persatuan Pekerja Indonesia (OPPI)à pengganti SOBSI
  1. Th 1966  : Sekretariat Bersama Perjuangan Buruh (SEKBER BURUH)
  1. Th 1969  : UU No.14/1969 Tupok mengenai Naker à Majelis Permusyawaratan  Buruh Indonesia (MPBI)
  1. 21-28/10/’71  : Seminar MPBI à kembali ke sosek
  1. 24-26/5/’72    : Rapat Pleno MPBI à bentuk wadah baru
  1. 20/3/’73  : Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) diakui pemerintah melalui SM     Naker,             Trans & Kop No.286a/DD/Dphk/1974 (11 Maret 1974)
  1. 26-30/11/’85  : Konggres II FBSI à SPSI
  1. Th 2000  : UU No. 21/2000 Ttg SP/SB

HUBUNGAN PERBURUHAN
HP Adalah hubungan antara unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
HP membahas persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan antara pekerja dengan pengusaha
Intinya adalah setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah untuk mufakat

ASAS untuk mencapai tujuan HP
  1. Asas Partner in Production:
     Buruh & pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan dan mampu meningkatkan hasil usaha/produksi.
  1. Asas Partner in Profit:
      Hasil yang dicapai perusahaan bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
  1. Asas Partner in Responsibility:
     Buruh & pengusaha memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk meningkatkan produktivitas. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi

HUBUNGAN INDUSTRIAL
HI adalah istilah yang digunakan sebagai pengganti istilah Hubungan Perburuhan. Penggantian istilah ini dilakukan dengan alasan:
  1. HI yang merupakan terjemahan labour relation dalam perkembangannya juga membahas seluruh aspek dan permasalahan ‘poleksosbud’ baik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan hubungan antara pekerja dengan pengusaha. Selanjutnya berkembang istilah industrial relation dengan ruang lingkup yang lebih luas
  2. HP yang digunakan di Indonesia sebenarnya sudah dalam pengertian yang luas (pengertian HI). Hal ini dapat dilihat dari pengertian HP dalam seminar Hubungan Perburuhan Pancasila tahun 1974.
Hubungan Industrial (HI) sebagai suatu subjek studi yang membahas sikap dan perilaku orang dalam organisasi kerja di tempat mereka melakukan keterikatan hubungan kerja.
 Intinya menjelaskan pola kerja sama, konflik dan penyelesaian konflik antara pekerja dengan pengusaha dan antara kedua kelompok tersebut.

STANDAR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. (UU No. 13/2003)
Tujuan HI agar terpenuhi hak-hak dasar pekerja serta terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pengembang-an dunia usaha. 
Perlu pembinaan hubungan industrial yang diarahkan untuk
 mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis &
 berkeadilan.
Sektor produksi barang dan jasa memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang terwujudnya stabilitas nasional. Oleh karena itu, guna menunjang terwujudnya stabilitas produksi tersebut perlu diciptakan ketenangan kerja dan berusaha (Industrial Peace). Ketenangan tersebut akan tercapai jika di antara para pelaku dalam proses produksi tersebut berjalan selaras, harmonis dan dinamis.
1.       Suatu hubungan perburuhan yang didasarkan atas asas      Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu suatu hubungan perburuhan yang mengakui dan meyakini kerja sebagai pengabdian manusia kepada Tuhan dan sesama manusia;
2.      Suatu hubungan perburuhan yang bedasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak menganggap buruh sekadar sebagai faktor produksi tetapi sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya;
3. Suatu hubungan perburuhan yang di dalam dirinya mengandung asas yang dapat  mendorong kearah Persatuan Indonesia, tidak membedakan golongan, perbedaan keyakinan, politik, paham, aliran, agama, suku maupun jenis kelamin;
4. Suatu hubungan perburuhan yang didasarkan atas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, berusaha menghilangkan perbedaan dan mencari persamaan-persamaan ke arah persetujuan antara buruh dan pengusaha. Pada pokonya menyakini bahwa setiap permasalahan yang timbul, tidak diselesaikan dengan paksaan sepihak;
5. Suatu hubungan perburuhan yang mendorong ke arah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan untuk itu seluruh hasil upaya bangsa dapat dinikmati bersama secara serasi, seimbang dan merata. Serasi dan seimbang dalam arti bagian yang mamadai dengan fungsi dan prestasi para pelakunya serta merata dalam arti secara nasional meliputi seluruh daerah secara vertikal meliputi seluruh daerah kelompok masyarakat.











Lupakan Jasa dan Kebaikan Diri

Semakin kita sering menganggap diri penuh jasa dan penuh kebaikan pada orang lain, apalagi menginginkan orang lain tahu akan jasa dan kebaikan diri kita, lalu berharap agar orang lain menghargai, memuji, dan membalasnya maka semua ini berarti kita sedang membangun penjara untuk diri sendiri dan sedang mempersiapkan diri mengarungi samudera kekecewaan dan sakit hati.

Ketahuilah bahwa semakin banyak kita berharap sesuatu dari selain Allah SWT, maka semakin banyak kita akan mengalami kekecewaan. Karena, tiada sesuatu apapun yang dapat terjadi tanpa ijin Allah. Sesudah mati-matian berharap dihargai makhluk dan Allah tidak menggerakkan orang untuk menghargai, maka hati ini akan terluka dan terkecewakan karena kita terlalu banyak berharap kepada makhluk. Belum lagi kerugian di akhirat karena amal yang dilakukan berarti tidak tulus dan tidak ikhlas, yaitu beramal bukan karena Allah.
Selayaknya kita menyadari bahwa yang namanya jasa atau kebaikan kita terhadap orang lain, sesungguhnya bukanlah kita berjasa melainkan Allah-lah yang berbuat, dan kita dipilih menjadi jalan kebaikan Allah itu berwujud. Sesungguhnya terpilih menjadi jalan saja sudah lebih dari cukup karena andaikata Allah menghendaki kebaikan itu terwujud melalui orang lain maka kita tidak akan mendapat ganjarannya.
Jadi, ketika ada seseorang yang sakit, lalu sembuh berkat usaha seorang dokter. Maka, seberulnya bukan dokter yang menyembuhkan pasien tersebut, melainkan Allah-lah yang menyembuhkan, dan sang dokter dipilih menjadi jalan. Seharusnya dokter sangat berterima kasih kepada sang pasien karena selain telah menjadi ladang pahala untuk mengamalkan ilmunya, juga telah menjadi jalan rizki dari Allah baginya. Namun, andaikata sang dokter menjadi merasa hebat karena jasanya, serta sangat menuntut penghormatan dan balas jasa yang berlebihan maka selain memperlihatkan kebodohan dan kekurangan imannya juga semakin tampak rendah mutu kepribadiannya (seperti yang kita maklumi orang yang tulus dan rendah hati selalu bernilai tinggi dan penuh pesona). Selain itu, di akhirat nanti niscaya akan termasuk orang yang merugi karena tidak beroleh pahala ganjaran.
Juga, tidak selayaknya seorang ibu menceritakan jasanya mulai dari mengandung, melahirkan, mendidik, membiayai, dan lain-lain semata-mata untuk membuat sang anak merasa berhutang budi. Apalagi jika dilakukan secara emosional dan proporsional kepada anak-anaknya, karena hal tersebut tidak menolong mengangkat wibawa sang ibu bahkan bisa jadi yang terjadi adalah sebaliknya. Karena sesungguhnya sang anak sama sekali tidak memesan untuk dilahirkan oleh ibu, juga semua yang ibunya lakukan itu adalah sudah menjadi kewajiban seorang ibu.
Percayalah bahwa kemuliaan dan kehormatan serta kewibawaan aeorang ibu/bapak justru akan bersinar-sinar seiring dengan ketulusan ibu menjalani tugas ini dengan baik, Insya Allah. Allah-lah yang akan menghujamkan rasa cinta di hati anak-anak dan menuntunnya untuk sanggup berbalas budi.
Seorang guru juga harus bisa menahan diri dari ujub dan merasa berjasa kepada murid-muridnya. Karena memang kewajiban guru untuk mengajar dengan baik dan tulus. Dan memang itulah rizki bagi seseorang yang ditakdirkan menjadi guru. Karena setiap kebaikan yang dilakukan muridnya berkah dari tuntunan sang guru akan menjadi ganjaran tiada terputus dan dapat menjadi bekal penting untuk akhirat. Kita boleh bercerita tentang suka duka dan keutamaan mengajar dengan niat bersyukur bukan ujub dan takabur.
Perlu lebih hati-hati menjaga lintasan hati dan lebih menahan diri andaikata ada salah seorang murid kita yang sukses, jadi orang besar. Biasanya akan sangat gatal untuk mengumumkan kepada siapapun tentang jasanya sebagai gurunya plus kadang dengan bumbu penyedap cerita yang kalau tidak pada tempatnya akan menggelincirkan diri dalam riya dan dosa.
Andaikata ada sebuah mobil yang mogok lalu kita membantu mendorongnya sehingga mesinnya hidup dan bisa jalan dengan baik. Namun ternyata sang supir sama sekali tidak berterima kasih. Jangankan membalas jasa, bahkan menengok ke arah kita pun tidak sama sekali.. andaikata kita merasa kecewa dan dirugikan lalu dilanjutkan dengan acara menggerutu, menyumpahi, lalu menyesali diri plus memaki sang supir. Maka lengkaplah kerugiannya lahir maupun batin. Dan tentu saja amal pun jadi tidak berpahala dalam pandangan Allah karena tidak ikhlas, yaitu hanya berharap balasan dari makhluk.
Seharusnya yang kita yakini sebagai rizki dan keberuntungan kita adalah takdir diri ini diijinkan Allah bisa mendorong mobil. Silahkan bayangkan andaikata ada mobil yang mogok dan kita tidak mengetahuinya atau kita sedang sakit tidak berdaya, niscaya kita tidak mendapat kesempatan beramal dengan mendorong mobil. Atau diri ini sedang sehat perkasa tapi mobil tidak ada yang mogok, lalu kita akan mendorong apa?
Takdir mendorong mobil adalah investasi besar, yakni kalau dilaksanakan penuh dengan ketulusan niscaya Allah yang Maha Melihat akan membalasnya dengan balasan yang mengesankan. Bukankah kita tidak tahu kapan kita akan mendapatkan kesulitan di perjalanan, maka takdir beramal adalah investasi.
Mari kita bersungguh-sungguh untuk terus berbuat amal kebajikan sebanyak mungkin dan sesegera mungkin. Setelah itu mari kita lupakan seakan kita tidak pernah melakukannya, cukuplah Allah yang Maha Melihat saja yang mengetahuinya. Allah SWT pasti menyaksikannya dengan sempurna dan membalasnya dengan balasan yang sangat tepat baik waktu, bentuk, ataupun momentumnya. Salah satu ciri orang yang ikhlas menurut Imam Ali adalah senang menyembunyikan amalannya bagai menyembunyikan aib-aibnya.
Selamat berbahagia bagi siapapun yang paling gemar beramal dan paling cepat melupakan jasa dan kebaikan dirinya, percayalah hidup ini akan jauh lebih nikmat, lebih ringan, dan lebih indah. Insya Allah.***