Sabtu, 05 Maret 2011

SERIKAT BURUH & COLLECTIVE BARGAINING PERSELISIHAN PERBURUHAN & PROSEDUR PENYELESAIANNYA SERIKAT BURUH



Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

TUJUAN & FUNGSI
Asas SP/SB tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sifat SP/SB bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan SP/SB memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
FUNGSI
a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja     
    bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam LKS dibidang
    ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
c. Sebagai sarana menciptakan hubind yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai  dengan perpu yang berlaku
d. Sebagai  sarana penyalur  aspirasi  dalam  memper-juangkan hak dan kepentingan  anggotanya
e. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan perpu yang berlaku
f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuang-kan kepemilikan saham di perusahaan

HAK
A.     Membuat PKB dengan perusahaan
  1. Berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  1. Berhak mewakili  pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  2. Berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
  3. Berhak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perpu yang berlaku
KEWAJIBAN
a.  Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
b.  Memperjuangkan peningkatan kesejahteraananggota dan keluarganya
c.  Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai AD/ART

COLLECTIVE BARGAINING (PKB)
PENGERTIAN
     Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP/SB atau beberapa SP?SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (UU No. 13/2003, Psl 1 angka 21.

PARA PIHAK PEMBUATAN PKB
  1. Pengusaha.
  2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (sesuai UU No. 21/2000 jo. Kepmenakertrans No. Kep-16/Men/2001)
  1. SP/SB adalah yang jumlah anggotanya 50% lebih jumlah pekerja yang ada dalam 1 perusahaan
  2. Dalam hal tidak memenuhi jumlah seperti dimaksud pada point 1, maka wajib dilakukan referendum

TAHAP PEMBUATAN PKB
Konvensi Nasional, 23 Maret 2003:
  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Pembuatan
  3. Tahap Pengesahan
  4. Tahap Pelaksanaan

TAHAP PERSIAPAN
A. SP/SB
1. Pengurus SP/SB membuat SK penunjukkan anggota Tim Perunding
2. Pengurus SP/SB membuat dan mengedarkan kuesioner kepada anggota sebagai penampung aspirasi
3. Pengurus SP/SB membentuk tim perumus membuat draf PKB atas dasar aspirasi anggota

B. PENGUSAHA
1. Pimpinan perusahaan menetapkan anggota Tim Perunding
2. Anggota Tim Perunding menyiapkan bahan serta informasi mengenai undang-undang
3. Tim perunding melakukan studi banding ke perusahaan yang ada di sekitar lingkungan perusahaan
4. Pimpinan perusahaan berdasarkan data & informasi, Tim Perunding menyusun draf PKB
5. Draf PKB yang telah disusun selanjutnya disampaikan kepada pimpinan perusahaan

PEMBUATAN TATA TERTIB :
Sebelum masuk pada tahap perundingan, pihak pengusaha dan pihak SP/SB menyusun tata tertib yang digunakan sebagai acuan dalam tahap perundingan
  1. Dasar pembuatan PKB
  2. Maksud dan tujuan tata tertib
  3. Susunan tim dari masing-masing pihak menunjuk ketua
  4. Kewenangan masing-masing tim dalam menyampaikan pendapat
  5. Jangka waktu dan tempat, biaya dan sarana dan prasarana pelaksanaan perundingan
  6. Materi yang dibahas dalam perundingan
  7. Pengaturan tata cara musyawarah perundingan
  8. Sanya perundingan :
Dalam hal perundingan terdapat pasal-pasal yang telah disepakati, masing-masing pihak membubuhkan tanda tangan.



TAHAP PERUNDINGAN :

  1. Para pihak menyampaikan konsep PKB
  2. Para pihak menyamakan persepsi :
      - memisahkan normatif & anormatif
      - menyusun skala prioritas
      - inventarisasi materi
      - membuat notulen
3.    Membuat berita acara yang ditandatangani para pihak

FINALISASI PENYUSUNAN PKB :

1. Penyisihan hasil perundingan yng sdh disepakati
2. Jika belum ada hasil yang disepakati, perlu
    dilakukan pembahasan ulang
3. Penentuan sistematika penulisan dan penunjukan
    tim finalisasi PKB
4. Penandatanganan PKB oleh para pihak
5. Pendaftaran PKB sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan

PELAKSANAAN :

1.  Pengadaan dan distribusi
2.  Sosialisasi dan penjelasan pasal-pasal dari
     masing-masing pihak
3.  Pengawasan pelaksanaan PKB
4. Evaluasi pelaksanaan PKB dan sekaligus dapat digunakan untuk memperbaiki PKB yang akan dilakukan perundingan periode mendatang


YANG PERLU DIPERHATIKAN :

1. Adanya komitmen yang sama;
2. Persepsi yang sama terhadap UU;
3. Empati;
4. Hindari berbicara terlalu cepat;
5. Tidak menjatuhkan pihak lain;
6. Fakta dan data;
7. Saling menghargai;
8. Memulai dari masalah yang sudah disepakati;
9. Bersikap flexibel


PERSELISIHAN PERBURUHAN
            Adalah perselisihan hubungan industrial berupa perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan  dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.


PROSEDUR PENYELESAIAN :

  1. Melalui Bipartit
  2. Melalui Mediasi
  3. Melalui Konsiliasi
  4. Melalui Arbitrase

Tidak ada komentar:

Posting Komentar