Rabu, 16 Februari 2011

Dasar Hukum Kehumasan Prov. Kaltim


  1. Dasar Hukum Kehumasan

1.      Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 4 tahun 2003 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
2.      Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.06 tahun 2004  tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat  Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

  1. Gambaran Umum
Perubahan lingkungan global dan kemajuan teknologi yang pesat di bidang komunikasi dan informasi akan  menjadi tantangan baru dan  memberikan implikasi kepada perubahan paradigma bidang kehumasan. Perubahan paradigma bidang kehumasan tersebut berupa pemanfaatan telematika dalam penerapan pengelolaan pemerintahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah secara elektronik atau yang sering disebut e-Government. Dengan perubahan paradigma tersebut, administrasi pemerintahan akan tertata lebih baik, efektif dan efisien.
Efisiensi, simplikasi, dan debirokratisasi dalam administrasi pemerintahan mengharuskan lembaga pengelola pembangunan menjadi hemat struktur, kaya fungsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, suatu lembaga yang mengelola informasi, dalam hal ini yang terkait dengan kehumasan, memiliki posisi yang sangat strategis untuk mendukung pengelolaan pembangunan.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur  secara umum dibentuk untuk mempublikasikan atau menyampaikan kebijakan-kebijakan dan hasil-hasil pembangunan pemerintah kepada masyarakat. Memberi informasi secara teratur tentang sosialisasi program kerja dan peraturan-peraturan, kebijakan, mengklarifikasi berita-berita negatif hasil kerja institusi pemerintah daerah, serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang peraturan dan perundang-undangan dan segala sesuatu yang dapat berpengaruh terhadap masyarakat.
Selain orientasi kerja keluar, biro humas dan protokol juga harus dapat memberikan masukan dan saran bagi para pejabat tentang segala informasi yang diperlukan, atau kemungkinan reaksi masyarakat akan kebijakan institusi, baik yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan.
Dalam iklim demokrasi dan transparansi di era globalisasi, peranan informasi merupakan suatu hal yang sangat urgen dan merupakan hak dari setiap individu untuk mendapatkan informasi yang benar secara bebas, baik melalui media cetak, media elektronik maupun media informasi lainnya. Disinilah letak tugas dan fungsi biro humas dan protokol dalam melaksanakan kegiatannya, dan dituntut agar dapat menyampaikan  informasi  berbagai kebijakan pemerintah dan hasil-hasil pembangunan secara obyektif.
     
            Biro Humas dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 06 Tahun 2004, tanggal 10 Pebruari 2004, bersama-sama dengan 9 Biro lainnya dalam lingkup Setda Propinsi dan Sekretariat DPRD Propinsi Kaltim.


Tugas Pokok Biro Humas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat guna pemantapan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan serta keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, kedudukan Biro Humas secara organisatoris berada di bawah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Timur, dan secara taktis operasional di bawah Gubernur Kalimantan Timur.
Sebagai unsur staf, Biro Humas  melaksanakan tugas sebagai juru bicara Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Selain itu juga bertanggung jawab terhadap kelancaran informasi yang diperlukan masyarakat, menyebarluaskan informasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta menumbuhkan citra dan kesan baik masyarakat terhadap kinerja birokrasi pemerintah.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut,  Biro Humas berkewajiban membina dan menciptakan hubungan yang baik dan lancar dengan segenap unsur kelembagaan pemerintah lainnya, serta mengembangkan kemitraan dengan organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dengan insan pers dan media penerangan masyarakat/publik.
Dari uraian tugas dan fungsi Biro Humas tersebut, jelas bahwa Biro Humas memiliki tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik di bidang informasi pemerintahan. Tugas dan fungsi Biro Humas  relatif cukup berat, mengingat di era reformasi dan globalisasi saat ini dibutuhkan kemudahan untuk memperoleh informasi yang cepat dan akurat. Di lain pihak, masyarakat yang menjadi komunikan sangat heterogen dan sarat dengan berbagai kepentingan, sementara keluaran (out put) dari Biro Humas sifatnya abstrak dan kualitatif namun memiliki harga sosial yang harus dipertanggung jawabkan.

Tujuan Biro Humas :
1.       Mengupayakan kelancaran informasi kepada masyarakat/publik.
2.      Menyebarluaskan informasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
3.      Meciptakan citra/kesan yang baik pemerintah kepada publik.

Sasaran :
1.       menciptakan hubungan yang baik dan lancar dengan segenap unsur organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat.
2.      Penyebarluasan informasi dengan menerbitkan buletin, pengembangan sistem informasi dan perjalanan jurnalistik.
3.      Mengadakan kegiatan pembinaan dengan :
a.     Bantuan kepada pers.
b.    Berlangganan koran, majalah dan tabloid.

Tugas Pokok :
Menyiapkan pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, guna pemantapan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan serta keprotokolan.

Fungsi :
1.       Perumusan dan penyusunan bahan pedoman teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat.
2.      Penyiapan dan pengendalian serta melaksanaan hubungan timbal balik antara Pemda dengan Lembaga Pemerintah lainnya dan masyarakat umum di daerah.
3.      Penyiapan dan mengolah bahan koordinasi dalam, melaksanakan penerangan, pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
4.      Penyiapan dan mengolah bahan dalam melaksanakan pendataan, penerbitan dan dokumentasi serta publikasi.
5.      Penyiapan bahan koordinasi, pengendalian dan pemberian bimbingan dalam melaksanakan tugas keprotokolan.

PROGRAM KERJA KEHUMASAN
  1. Visi dan Misi
VISI :
Biro Humas sebagai juru bicara Pemerintah Daerah mempunyai peran yang strategis utamanya di dalam menjembatani antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan kepentingan masyarakat di daerah,  sehingga tercipta  keseimbangan dan keserasian hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

MISI :
1.       Meningkatkan profesionalisme aparatur Humas;
2.      Mengupayakan tumbuhnya kepercayaan, saling pengertian dan citra baik Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat ;
3.      Meningkatkan pelayanan di bidang informasi guna kelancaran tugas Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.

PELAYANAN PUBLIK
  1. Mitra Media Cetak
Biro Humas Setdaprov Kaltim menjalin kerjasama dengan mitra media cetak dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas, baik media cetak lokal maupun media cetak Nasional.
Media Cetak Lokal terdiri dari;
a.      Surat Kabar Harian: (Kaltim Post, Tribun Kaltim, Swara Kaltim, Poskota Kaltim, Samarinda Pos, Koran Kaltim dan Kaltim Express).
b.      Surat Kabar Mingguan/Tabloid/Majalah (Wisma Berita, Otonomi Post, Khazanah, Amanah, Gema Otonomi Daerah, Kaltim Time dll).
Selain itu, intern Setdaprov Kaltim, Biro Humas menerbitkan secara berkala buletin/majalah Membangun Kaltim (Membangun Kaltim untuk Semua).
  1. Mitra Media Elektronik dilakukan dengan menjalin kerjasama kemitraan dengan RRI Samarinda, TVRI Kaltim maupun dengan radio dan televisi swasta yang ada di daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar